Mengenal apa itu broker properti dan peranan nya bagi masyarakat

image by ayopreneur.com


A. Broker properti dan manfaat nya

Menurut situs wikipedia, broker properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti.
Tugas broker properti adalah menjembatani pembeli (investor) dan penjual.
Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual dan pembeli (investor) dalam hal menyewa, membeli dan menjual properti yang mereka ingin kan.
Broker properti juga dapat di manfaatkan sebagai katalisator yang mempercepat proses transaksi dan berfungsi sebagai manajer investasi.


B. Jenis - jenis broker properti

1. Broker properti waralaba.

Broker properti jenis ini mempunyai ciri - ciri sebagai berikut : berasal dari perusahaan asing dengan sistem waralaba (franchise), memiliki kantor pusat, mempunyai kantor cabang yang tersebar di beberapa daerah, sistem manajemen sangat baik, mempunyai reputasi dan jejaring (networking) internasional, staf pemasaran (marketing associate property consultan) terlatih, tarif komisi (fee) jelas dan baku.

2. Broker properti nasional/lokal.

Mempunyai ciri - ciri sebagai berikut : umum nya berasal dari eks - waralaba, eks - developer maupun perorangan, sebagian bersistem waralaba, sistem manajemen baik, jejaring (networking) yang dimiliki terbatas, tarif komisi (fee) umum nya lebih rendah dari perusahaan waralaba.

3. Broker properti tradisional

Ciri - cirinya sebagai berikut : umum nya berasal dari perorangan dengan wilayah operasi area tertentu saja, kebanyakan tidak memiliki kantor, sistem manajemen relatif tidak ada, cara kerja nya ada yang profesional tetapi kebanyakan tidak, tarif komisi (fee) tidak pasti tergantung pada negosiasi.

** tips mengetahui ciri - ciri broker profesional **
1) mengetahui harga dan trend properti yang dijual di daerah yang diinginkan konsumen, baik kelemahan maupun kelebihan berinvestasi di daerah tersebut.
2) mampu mengarahkan konsumen memilih rumah dan tanah sesuai kemampuan dan kebutuhan.
3) bertindak sebagai penasehat dalam jual - beli tanah dan bangunan, bukan sebagai perantara.


C. Peraturan perusahaan broker properti.

Menurut peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual, beli, sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasa nya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni :
1. Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 milyar
2. Komisi 2,5% untuk harga jual antara 1 milyar sampai 3 milyar.
3. Komisi 2% untuk harga jual lebih besar 3 milyar.
4. Komisi 5% untuk sewa atau kontrak.


Ada banyak hal yang di atur dalam permendag no. 33 tahun 2008 tersebut, dan yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki surat ijin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh direktur bina usaha dan pendaftaran perusahaan departemen perdagangan. Setiap 5 tahun SIU-P4 harus di daftarkan. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan SIU-P4 antara lain memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti.

Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berupa PT, CV, koperasi, firma, maupun perorangan. Jadi broker properti tradisional juga di akomodir dalam peraturan ini. Dengan memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil penjualan tahunan kepada direktur bina usaha dan pendaftaran perusahaan departemen perdagangan setiap satu tahun sekali. ( id.wikipedia.org/rumah.com )
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan